15 Desember 2022

Tingkatkan Kualitas Siswa dengan Miliki 4 Standar Kompetensi Guru Penggerak Ini

Sistem pendidikan yang baik akan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM)  yang unggul dan membuat suatu negara menjadi maju. Semakin tinggi kualitas pendidikan suatu negara maka negara tersebut semakin maju. Sebaliknya, semakin rendah kualitas sistem pendidikan suatu negara maka negara tersebut akan terbelakang. 

Menurut World Population Review, lima negara yang mempunyai sistem pendidikan terbaik di dunia tahun 2021 adalah Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Kanada dan Perancis.  Sementara itu, sistem pendidikan Indonesia berada di peringkat 54 dari total 78 negara. Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, posisi Indonesia masih dibawah Singapura, Malaysia dan Thailand. Sementara itu The Human Development Index (HDI) Indonesia berada di posisi 107 dari 189 negara dengan nilai 0,718 (kategori tinggi). 

Dari uraian di atas, Indonesia masih mempunyai tugas bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikannya menuju Indonesia Maju. Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas siswa, adalah dengan memiliki kompetensi guru, terutama kompetensi guru penggerak.

Hal ini sesuai dengan motto Merdeka Belajar yang digunakan yaitu ‘Merdeka Belajar, Guru Penggerak’.

Kompetensi guru penggerak merupakan standar kompetensi yang wajib dimiliki guru agar para guru dapat mengajar dengan baik dan benar. Mengutip laman resmi Kemendikbud, guru penggerak adalah guru yang telah lulus seleksi dan program pendidikan guru penggerak. 

Untuk menjadi guru penggerak, paling tidak ada empat standar kompetensi guru penggerak yang Bapak/Ibu guru miliki, diantaranya:

  1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan guru mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. Terdapat 7 aspek dalam kompetensi pedagogik yang wajib dikuasai, yaitu:

  • Karakteristik para peserta didik.
  • Teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
  • Pengembangan kurikulum.
  • Pembelajaran yang mendidik.
  • Pengembangan potensi para peserta didik.
  • Cara berkomunikasi.
  • Penilaian dan evaluasi belajar.
  1. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian berkaitan dengan karakter guru, yang wajib dimiliki agar menjadi teladan bagi para peserta didik. Selain itu, para guru juga harus mampu mendidik para muridnya agar membantu mereka memiliki kepribadian yang baik. Terdapat beberapa kepribadian yang harus dimiliki guru, yaitu:

  • Kepribadian yang stabil, bertindak sesuai dengan norma sosial dan bangga menjadi guru.
  • Kepribadian yang dewasa, menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
  • Kepribadian yang arif menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
  • Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
  • Berakhlak mulia meliputi bertindak sesuai dengan norma religius dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
  1. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional ini adalah kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki guru agar tugas-tugas keguruan dapat diselesaikan dengan baik dan benar. Keterampilan ini berkaitan dengan hal-hal yang teknis dan berkaitan langsung dengan kinerja guru. Indikator kompetensi profesional guru adalah:

  • Menguasai materi pelajaran yang diampu, meliputi struktur pelajaran, konsep pelajaran dan pola pikir keilmuan materi tersebut.
  • Menguasai Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), dan tujuan pembelajaran dari pelajaran yang diampu.
  • Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam.
  • Mampu bertindak reflektif demi mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.
  • Mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam proses pembelajaran serta pengembangan diri.
  1. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan ini meliputi:

  • Bertindak objektif, tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
  • Berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun kepada sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
  • Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya.
  • Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.

Acer for Education Hadir untuk Mendukung Pendidikan di Indonesia 

Salah satu bentuk dukungan Acer terhadap pendidikan Indonesia diwujudkan dengan Acer for Education. Acer for Education dapat mendukung kompetensi guru dengan memberikan manfaat seperti program pengadaan laptop untuk guru serta akses untuk pelatihan & sertifikasi guru. Dengan awal langkah kecil tersebut, mimpi Indonesia untuk memiliki pendidikan yang baik bisa diwujudkan. Ketahui secara lengkap tentang Acer for Education dengan mengunjungi tautan berikut.

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya