12 Januari 2023

Tidak bisa Sembarang Diberikan, ini Keuntungan Jabatan Fungsional Guru

Di Indonesia, menyandang predikat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), termasuk guru masih bergengsi dan menarik banyak minat terutama bagi generasi muda. Pasalnya kesejahteraan guru berstatus PNS tidak perlu diragukan lagi. Hal itu karena gaji dan tunjangan sudah ditanggung oleh pemerintah sejak masa bekerja hingga masa tua. Selain itu, dengan menyandang status PNS, guru juga bisa mendapatkan jenjang karir yang biasa dikenal dengan jabatan fungsional guru. Apa itu jabatan fungsional guru?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian. Sedangkan untuk jabatan fungsional guru sendiri adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, serta wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan melakukan evaluasi terhadap siswa.

Siswa yang dimaksud di sini adalah mereka yang duduk di bangku PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK. Semua guru yang mengajar pada jenjang-jenjang tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk memiliki jenjang jabatan fungsional guru yang diberikan setelah mereka memenuhi beberapa persyaratan, yang mana salah satu syarat wajib dan utamanya adalah sudah berstatus sebagai guru PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Jabatan fungsional guru ini tidak bisa sembarang diberikan. Mengutip situs resmi Kemdikbud, jabatan ini hanya bisa dimiliki oleh guru PNS yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009. Namun dibalik persyaratan yang harus dipenuhi tersebut, ada sejumlah kelebihan yang bisa didapat apabila guru memiliki jabatan fungsional. Diantaranya: 

  1. Kelas jabatan lebih tinggi dibandingkan Jabatan Pelaksana.
  2. Dapat naik pangkat lebih cepat apabila angka kredit telah mencukupi.
  3. Batas usia pensiun ahli madya 60 tahun, ahli utama 65 tahun.
  4. Jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi

Untuk mendapat jabatan fungsional, terdapat beberapa syarat pengangkatan pertama jabatan fungsional guru, antara lain:

  1. Terdapat beberapa syarat pengangkatan pertama jabatan fungsional guru, antara lain:
  2. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV dan bersertifikat pendidik.
  3. Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a.
  4. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian.
  5. Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  6. Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.

Bagi guru yang berpangkat Penata Muda atau golongan III/a dapat mempersiapkan diri untuk kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru. Agar bisa mendapatkan kenaikan jabatan fungsional, guru harus mengumpulkan sejumlah angka kredit yang telah ditentukan. Berikut adalah unsur dan sub unsur yang dapat memberikan angka kredit bagi kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru.

  1. Pendidikan
  • Pendidikan formal dan memperoleh ijazah.
  • Pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
  1. Pembelajaran/Bimbingan
  • Melaksanakan pembelajaran bagi guru kelas dan guru mata pelajaran.
  • Melaksanakan proses bimbingan bagi guru bimbingan dan konseling.
  • Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
  1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  • Pengembangan diri, contohnya mengikuti diklat fungsional dan kegiatan kolektif dalam rangka menunjang keprofesian guru.
  • Publikasi ilmiah, contohnya mempublikasikan hasil penelitian dan buku teks pelajaran.
  • Karya inovatif, contohnya membuat teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat inovasi sebagai alat peraga dalam proses pembelajaran, dan berpartisipasi dalam penyusunan standar atau pedoman.
  1. Penunjang Tugas Guru
  • Menempuh pendidikan di luar bidang studi dan mendapatkan gelar/ijazah.
  • Mendapatkan penghargaan atau tanda jasa.
  • Secara aktif melaksanakan kegiatan yang menunjang tugas guru seperti menjadi pembina ekstrakurikuler (Pramuka, PMR, dan lain-lainl), menjadi tutor, dan lain sebagainya.

Seperti penjelasan di atas, untuk memperoleh angka kredit bagi kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Untuk mendukung kelancaran perolehan angka kredit tersebut, Anda bisa menggunakan perangkat dari Acer. 

Perangkat teknologi dari Acer bisa Anda pergunakan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, membuat karya tulis untuk tujuan publikasi ilmiah, hingga membuat karya inovasi. Anda bisa mengetahui informasi lebih lengkap seputar produk Acer dengan mengunjungi tautan berikut

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya