16 November 2021

ANBK & Hal yang Perlu Disiapkan Sekolah untuk Menghadapi Program Asesmen Ini

Tahun ini dunia pendidikan Indonesia resmi melaksanakan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) sebagai pengganti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). 

ANBK adalah program penilaian yang menggunakan tiga instrumen. Pertama, Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), yang meliputi tes literasi dan numerik. Kedua, survei lingkungan, dan Ketiga, survei karakter. 

Melalui tiga instrumen tersebut diharapkan bisa diperoleh informasi mendasar tentang hasil belajar murid yakni literasi, numerasi, dan karakter. Tiga instrumen ini juga digunakan untuk menilai kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung proses pembelajaran.

Institusi pendidikan yang mengikuti ANBK secara khusus adalah Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. Satuan pendidikan yang dimaksud adalah untuk seluruh wilayah yang sudah memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) pada periode gladi bersih dan pelaksanaan ANBK.

Untuk sasaran peserta didik, nantinya pelaksanaan asesmen nasional yang diikuti berupa asesmen kompetensi minimum (AKM), survei karakter dan survei lingkungan belajar. Sementara, untuk sasaran kepala satuan pendidikan dan seluruh pendidik hanya mengikuti survei lingkungan belajar.

Untuk menghadapi ANBK, sekolah juga perlu menyiapkan banyak hal mulai dari mental siswa yang bakal mengikuti asesmen dan pengkondisian lingkungan sekolah yang baru memasuki masa Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMP). Lantas, hal apa saja yang dapat dipersiapkan sekolah agar kegiatan asesmen ini dapat berjalan dengan sukses? 

Baca Juga: Tips Membuat Karya Tulis Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat Guru dan Contoh Ide Topiknya

Persyaratan Peserta Didik dan Jadwal ANBK

Persyaratan peserta didik yang dapat mengikuti ANBK adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.

2. Peserta didik yang masih aktif belajar pada satuan pendidikan:

  1. SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
  2. SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau
  3. SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.

3. Peserta didik tunarungu dan tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.

4. Peserta didik jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

5. Peserta didik jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.

6. Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

Pemilihan peserta didik yang mengikuti ANBK dilakukan secara acak di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.

Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti ANBK pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

  • Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

Mengapa harus ada cadangan? Karena jika ada peserta inti yang tidak hadir atau terlambat, maka akan digantikan oleh peserta cadangan. Jika ada peserta inti yang berhalangan hadir, nama-namanya akan dilaporkan, dan kemudian muncul nama-nama peserta cadangan yang harus menggantikan peserta inti tersebut.


Baca Juga: 5 Metode Kepemimpinan yang Penting Diketahui Kepala Sekolah

Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Mengikuti ANBK

Karena dilaksanakan semi-online dan online, maka sekolah perlu mempersiapkan infrastruktur teknologi informasi yang memadai untuk melaksanakan ANBK. Infrastruktur ini meliputi:

1. Komputer proktor

2. Komputer klien

3. Jaringan internet

4. Ruang asesmen

Secara spesifik, ketersediaan infrastruktur teknologi yang harus disiapkan sekolah untuk mengikuti ANBK adalah sebagai berikut:

Semi-OnlineOnline
Komputer ProctorDesktop PC atau All-In-One PCCPU 4 CoreRAM 8 GBHD Free 250 GBOS: Windows 10
Perbandingan 1 server diakses 15 komputer client
Desktop PC atau All-In-One PCTerhubung internet
Komputer KlienDesktop PC/All-In-One PC/LaptopCPU Dual Core, Monitor 11,6”RAM 2 GBResolusi minimal 1024 x 720HD Free minimal 10 GBOS: Windows, Linux, Chrome OS, Mac OS, RasberryDesktop PC/All-In-One PC/LaptopCPU Dual Core, Monitor 11,6”RAM 2 GBResolusi minimal 1024 x 720HD Free minimal 10 GBWeb Camera (optional)OS: Windows, Linux, Chrome OS, Mac OS, Rasberry
AplikasiVHD dijalankan virtualbox (dibagikan pada rapat koordinasi)Browser proktorExambrowser klienBrowser proktorExambrowser klien
TopologiBandwidth internet 1 Mbps (untuk sinkronisasi)IP statik dengan segmen 192.168.0.xxxLAN ( bukan Wi-Fi)Bandwidth internet 12 Mbps/15 komputer (stabil selama asesmen)IP dinamisLAN/Wi-fi

Baca Juga: Teknik Supervisi Kepala Sekolah Terhadap Guru dan Contohnya

Bagi satuan pendidikan yang tidak memiliki bandwith internet yang memadai, dapat memilih moda semi daring untuk melaksanakan ANBK. Satuan pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional ini juga wajib menjalankan protokol kesehatan baik sebelum pelaksanaan maupun saat pelaksanaan.

Kelancaran ANBK sangat bergantung pada bagian sarana dan prasaran sekolah, teknisi, pengawas juga proktor yang andal. Bagian sarana prasarana dan teknisi sejak jauh hari sebelum pelaksanaan bertugas untuk menyiapkan lab dan jaringan yang prima. Sementara, untuk memandu dan menjaga kelancaran proses pengerjaan soal adalah tugas dari proktor dan pengawas.

Kemudian, untuk peserta didik yang akan mengikuti ANBK juga memerlukan persiapan. Pasalnya, tak hanya kompetensi literasi dan numerasi saja yang masuk dalam asesmen. Tetapi juga aspek survei karakter, di mana peserta didik diminta untuk menjawab soal asesmen yang berhubungan dengan ranah sosio emosional.

Meski demikian, yang perlu disiapkan secara khusus adalah mental. Di sini sekolah diharapkan memberi motivasi kepada peserta didik, karena secara umum banyak peserta didik yang sebenarnya enggan mengikuti asesmen nasional ini. Sebab, peserta didik sejatinya memahami bahwa hasil ANBK tidak berpengaruh pada nilai rapor atau kenaikan kelas. Yang mendapatkan penilaian dari hasil asesmen ini adalah sekolah dan bukan peserta didik itu sendiri.

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya