27 Mei 2021

5 Kode Etik yang Dijunjung Seorang Guru dan Sanksinya

Kode-Etik-Guru

Pendidikan telah menjadi prioritas tertinggi dalam kehidupan berbangsa. Hal ini tertuang dalam amanat Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Mencerdaskan kehidupan berbangsa. Ini dapat diartikan bahwa pendidikan menjadi prioritas utama pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia”.

Kualitas SDM dapat terwujud salah satunya berasal dari peran guru. Dalam mengemban tanggung jawab yang besar itu diperlukan sebuah panduan yang menjadi standar berperilaku serta kewajiban seorang guru yang tertuang dalam kode etik. Indonesia telah memiliki panduan kode etik yakni Kode Etik Guru Indonesia yang disusun berdasarkan Kongres Persatuan Guru Republik Indonesia  atau PGRI. 

Sebagai informasi, Kode Etik Guru Indonesia terbaru pada tahun 2013 yang mengadopsi nilai dari Ki Hajar Dewantara "ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani" artinya guru di depan memberikan contoh atau sebagai panutan, di tengah membangun kemauan atau niat, dan di belakang memberikan dorongan atau semangat.

Lalu apa saja kode etik tersebut? Berikut 5 kode etik guru yang berasal dari Keputusan Kongres XXI PGRI tahun 2013.

5 Kode Etik Guru

1. Kepada Peserta Didik 

Dalam penerapan Kode Etik Guru Indonesia, guru mesti bertindak profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didiknya. Selain itu, guru juga harus menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif. 

Selain memperhatikan keberlangsungan pendidikan peserta didiknya, guru juga mesti dapat memastikan bahwa peserta didiknya merasa aman, sehat dan terhindar dari segala gangguan dalam proses belajar mengajar. 

Peran kode etik inilah yang menjadi panduan, semangat dan penerapan nilai dan menjadi kunci sukses kualitas SDM peserta didik.   

Baca Juga: Memahami Kurikulum Pendidikan di Indonesia

2. Kepada Orang Tua Murid

Tak hanya berhubungan dengan peserta didiknya, guru juga secara tidak langsung berhubungan dengan orang tua atau wali peserta didik. Karena itulah, guru dituntut dapat profesional menghadapi orang tua atau wali peserta didik yang menginginkan anaknya mendapatkan pendidikan yang terbaik. 

Hubungan guru dengan orang tua atau wali peserta didik juga diatur dalam kode etik guru yang salah satu tugasnya memberikan informasi terkait perkembangan peserta didiknya. Konsultasi yang dibutuhkan orang tua atau wali peserta demi kemajuan pendidikan anak, harus diemban baik oleh guru. 

Tentu tidak mudah bagi seorang guru untuk menempatkan posisi sebagai konsultan, sebab orang tua atau wali peserta didik belum tentu punya misi dan visi yang sama dengan peserta didik. Disinilah peran penting kode etik memberikan pencerahan serta batasan. Sebab kode etik diperlukan bukan semata-mata untuk keuntungan pribadi. 

3. Kepada Masyarakat

Sebagai salah satu agen pembangun bangsa, guru punya tanggung jawab besar di masyarakat. Maka itu, diatur pula kode etik guru dalam kehidupan bermasyarakat. Guru harus menjadi teladan di kehidupan sosial dan bermasyarakat. 

Dalam kode etik di kehidupan bermasyarakat, guru dituntut dapat menjalin hubungan yang harmonis dan dapat membangun komunikasi dengan masyarakat. Bahkan ketika ada kejadian sosial di tengah masyarakat yang bersinggungan dengan pendidikan atau sebuah norma dan perilaku, guru juga turut berperan serta dalam mengambil keputusan. 

Mampu menjadi contoh, teladan dan sebagai agen perubahan sosial menjadikan posisi guru dalam kehidupan bermasyarakat sangat vital. 

4. Terhadap Teman Sejawat

Kode etik guru juga mengatur hubungan dengan teman satu profesi. Maksud di sini sangat baik yaitu supaya sebagai rekan sesama guru saling mendukung dan mengingatkan dimanapun berada. Lewat kode etik kepada teman sejawat untuk saling menghormati, menghargai, dan saling percaya akan rekan satu profesi. 

Oleh karena itu dalam satu pasal tertulis agar rekan satu profesi harus dapat saling membangun hubungan kekeluargaan, solidaritas dan saling menghormati baik di lingkungan sekolah maupun di luar. Saling membantu untuk pengembangan diri juga dianjurkan sesama guru, gunanya tidak hanya untuk kepentingan pribadi semata tapi membangun dasar pendidikan lebih berkualitas. 

5. Kode Etik Terhadap Profesi

Seperti kita ketahui, salah satu kategori pekerjaan profesi dituntut untuk memiliki lisensi, keterampilan serta pengetahuan yang didapat dari lembaga pendidikan formal. Begitupun sebagai seorang guru yang dituntut untuk dapat memenuhi kualifikasi tersebut. 

Seorang guru harus dapat menjunjung tinggi profesinya sesuai yang diamanatkan dalam kode etik. Perkembangan teknologi juga menuntut guru untuk dapat mengembangkan profesionalismenya sejalan dengan kemajuan iptek. Tentu, manfaat kode etik terhadap profesi ini guna mendorong guru untuk dapat terus berkembang dan terbuka terhadap kemajuan. Bila seorang guru mampu mengamalkan hal tersebut, manfaat akan terasa langsung ke peserta didik dan masyarakatnya. 

Baca juga: Memahami Kurikulum Pendidikan di Indonesia

Sanksi Pelanggaran Kode Etik Guru  

Sejalan dengan adanya kode etik sebuah profesi, tentu terdapat pula pengawas, lembaga atau dewan khusus yang mengawasi berjalannya kode etik dalam sebuah profesi. Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan keanggotaan, maka fungsinya adalah memberikan sanksi, evaluasi dan pengawasan. 

Begitu juga dalam profesi guru yang memiliki pengawasan di PGRI terkait pelanggaran yang bila terjadi dalam kode etik.  

Lalu apa yang disebut pelanggaran dalam kode etik guru? Tentu ketika seseorang melakukan hal yang merugikan kepada pihak-pihak terkait. Apabila hal tersebut terjadi, maka seorang guru harus menerima sanksi sebagai berikut: 

Dalam kategori apa disebut pelanggaran? Ini terjadi bila seorang profesional melakukan penyimpangan perilaku atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku dalam kaitannya dengan profesi guru. 

Bila terjadi pelanggaran, maka sanksi yang diterima oleh guru bisa berupa sanksi sanksi ringan, sedang, hingga berat dari Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Tentu sanksi yang diberikan harus objektif, tidak diskriminasi dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi dan peraturan perundang-undangan.

Jenis-Jenis Sanksi Pelanggar Kode Etik Guru 

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, sanksi dari pelanggaran dalam kode etik mulai dari ringan, sedang dan berat. Lebih rinci lagi, sanksi yang diberikan dalam kategori tersebut antara lain: 

  • Sanksi ringan 

Pelanggar pada kasus yang dinilai sanksi ringan, Dewan Kehormatan Guru Indonesia melalui sekolah atau organisasi akan memberikan pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran. Serta mengingatkan kembali kepada guru untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru. 

  • Sanksi sedang 

Sanksi sedang umumnya diberlakukan bila guru tersebut dinilai melanggar kode etik apabila Dewan Kehormatan Guru atau organisasi dan sekolah menilai guru melakukan kesalahan cukup serius. Sehingga sanksi yang diberikan umumnya tidak hanya berupa teguran secara lisan. 

Pihak yang berwenang berpotensi memberikan sanksi seperti: non-aktif sementara, hingga teguran secara tertulis. 

  • Sanksi berat 

Pelanggaran dengan sanksi berat diberikan bila guru terlibat persoalan berat atau mengarah pidana yang merugikan orang banyak. Pada sanksi berat diberikan bisa berupa pemberhentian secara tidak hormat dan dikeluarkan dari organisasi guru.  

Baca Juga: Memahami Peran Media Sosial dalam Pendidikan

Kesempatan Membela Diri 

Di sisi lain setiap pelanggaran yang dilakukan seorang guru, Dewan Kehormatan Guru dan organisasi serta sekolah wajib memberikan kesempatan untuk kepada yang melanggar kode etik guru untuk menjelaskan kronologis dan diberikan kesempatan untuk membela diri. 

Bahkan dalam pembelaan diri yang dilakukan, guru diperkenankan untuk didampingi organisasi profesi guru atau penasihat hukum. Selanjutnya guru diberikan kesempatan menjelaskan pembelaan dirinya di depan Dewan Kehormatan Guru untuk keputusannya diberikan sanksi atau tidak juga ditetapkan jenis sanksi yang diterima. 

Demikian artikel tentang kode etik guru dan sanksinya jika terjadi pelanggaran. Semoga makin memahami tentang profesi pendidik serta membantu dalam kegiatan belajar mengajar setiap hari.

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya