5 April 2022

Kenali Sertifikasi Guru: Definisi, Manfaat dan Cara Mendapatkannya

Kenali Sertifikasi Guru: Definisi, Manfaat dan Cara Mendapatkannya.

Salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik di Indonesia adalah dengan memberikan sertifikasi guru. Hal ini diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sertifikasi guru sendiri adalah pemberian sertifikat pendidikan sebagai bukti profesionalisme guru dalam mengajar.  Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan mampu meningkatkan kualitas guru dalam mengajar. 

Guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik, akan dinilai profesional dalam membuat praktek dan sistem pendidikan yg berkualitas sehingga diharapkan dapat memberikan perubahan dalam dunia pendidikan Indonesia menjadi lebih baik.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Guru

Semua guru baik yang sudah PNS maupun non-PN dapat mengikuti program sertifikasi guru. Persyaratan yang dibutuhkan sama dengan PPG (Pendidikan Profesi Guru) antara lain adalah:

Syarat Umum

  1. Menempuh pendidikan terakhir tingkat sarjana atau diploma IV.
  2. Masih bertugas mengajar dalam periode pengangkatan sampai dengan Desember 2015 (berlaku untuk PNS maupun non-PNS).
  3. Belum mempunyai sertifikat pendidik.
  4. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  5. Berumur maksimal 58 tahun.
  6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang dipilih.
  7. Sehat fisik maupun mental serta tidak menggunakan narkoba.
  8. Berkelakuan baik.

Syarat Berkas/Dokumen

  1. Fotokopi ijazah (dilegalisasi oleh institusi pendidikan terkait)
  2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 5 tahun terakhir (dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan bagi yang PNS dan sekolah negeri bagi yang non-PNS). SK yang dilegalisasi adalah SK 2 tahun terakhir berurutan.
  3. Jika tenaga pendidik tersebut adalah guru non-PNS (baik sekolah swasta atau negeri) wajib menunjukkan bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
  4. Surat izin mengikuti PPG dari pemerintah daerah (bagi guru PNS di sekolah negeri) dan dari ketua yayasan (bagi guru tetap sekolah swasta).
  5. Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh lembaga terkait
  6. Surat keterangan sehat fisik dan mental  dari rumah sakit
  7. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang diterbitkan oleh Kepolisian

Setelah memenuhi syarat diatas, para guru dapat melakukan pendaftaran dengan masuk ke halaman Portal Layanan Program GTK Kemendikbud. Berikut adalah tahapan dan proses sertifikasi guru melalui jalur Program Profesi Guru (PPG) :

  1. Melakukan pendaftaran online melalui website SIM PKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
  2. Selanjutnya Guru melakukan Pre-Test yang meliputi TPA, Bidang Studi, Pedagogik serta Minat Bakat.
  3. Setelah melakukan Pre-Test, Guru akan mendapatkan pengumuman resmi melalui halaman GTK
  4. Jika dinyatakan lulus, maka selanjutnya Guru dapat mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan di Kabupaten atau Kota
  5. Dinas Pendidikan dan LPMP akan melakukan verifikasi untuk berkas yang sudah dikirim
  6. Apabila berhasil lolos dalam proses verifikasi , maka Guru akan mendapatkan informasi mengenai penempatan PPG di LPTK  sehingga dapat masuk ke tahapan lebih lanjut yaitu verifikasi ijazah..
  7. Setelah melakukan verifikasi ijazah, langkah selanjutnya Guru akan menjalani PPG (Online), PPL, sampai Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG)
  8. Langkah terakhir apabila lulus UKMPPG, Guru akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai akhir proses sertifikasi guru tadi.

Manfaat Sertifikasi Guru

Tahapan untuk mendapatkan sertifikasi guru memang tidak mudah, untuk itu bagi guru yang  berhasil melalui semua syarat dan tahapan sertifikasi guru akan memperoleh berbagai manfaat. Keuntungan bagi yang memperoleh sertifikasi guru selain memberikan jaminan profesionalisme dalam mengajar, juga memberikan dampak positif dari sisi finansial karena dengan lulus sertifikasi guru maka akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dari Pemerintah.

Sertifikat ini juga tidak langsung diberikan, melainkan harus melalui beberapa uji kompetensi dan tahapan sebelumnya. Sehingga sertifikat ini hanya diberikan kepada pendidik yang sudah memenuhi standar profesional atau kelayakan seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya